Meliana, Warga Tanjung Balai Diperiksa Polda Terkait Tuduhan Penistaan Agama


Beritateratas.com - Pihak Kepolisian Sumatera Utara mengakui, saat ini pihaknya sudah memproses pengaduan warga masyarakat Tanjungbalai terhadap Meliana (46). Perempuan yang disebut-sebut sebagai pemicu kerusuhan di Tanjungbalai dilaporkan atas kasus penistaan terhadap agama (Islam).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di kantornya di Medan, Selasa (2/8/2016).

“Tim Polres Tanjungbalai bersama tim Reskrim Polda Sumatera Utara tengah memproses Sdr M atas kasus penistaan terhadap agama yang diadukan warga masyarakat Tanjungbalai,” ujar Rina Sari Ginting.

Menurut Rina, sampai saat ini Meliana masih diamankan di Mapolresta Tanjungbalai untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Untuk mendalami pengaduan tersebut, tim penyidik sedang meminta keterangan tim ahli bahasa untuk kepentingan penyidikan terhadap yang bersangkutan. “Kita perlu meminta keterangan ahli bahasa apakah ucapan saudari M itu ada unsur penistaan agama atau tidak,” ujar Rina.

Meliana, kata Rina, sampai saat ini masih diamankan di Mapolresta Tanjungbalai dan tetap masih dimintai keterangan oleh tim penyidik. Sedangkan terhadap tersangka, Rina mengatakan, sampai berita ini dibuat, tersangka sudah bertambah menjadi 18 orang. Sedangkan saksi yang diperiksa sudah mencapai 54 orang. [edisimedan.com]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Meliana, Warga Tanjung Balai Diperiksa Polda Terkait Tuduhan Penistaan Agama"

Posting Komentar