Beritateratas.com - Tulisan Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam akun facebooknya soal pengakuan Fredy Budiman membuat publik heboh. Dalam postingannya tersebut, Haris membeberkan jika Freddy membuat pengakuan kepadanya bahwa dia telah menyetor dana hingga ratusan miliar rupiah kepada oknum penegak hukum dan otoritas terkait hingga dugaan backing jenderal TNI bintang dua untuk melancarkan bisnis penyelundupan narkoba ke dalam negeri.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto pun turut angkat bicara menanggapi kontroversi pengakuan Freddy Budiman tersebut.
Purnawirawan jenderal bintang 2 TNI Angkatan Laut itu bercerita, saat dirinya masih menjabat sebagai Kabais TNI atau tepatnya pada bulan Mei tahun 2012 tiba-tiba dirinya mendapat perintah dari Panglima TNI agar memeriksa semua Kontainer yang diurus Primkop Kalta.
Baginya perintah tersebut cukup aneh, karena dirinya sebelumnya sudah memerintahkan untuk tidak lagi melakukan pengurusan kontainer. Tapi perintah tetap perintah, harus dilaksanakan. Setelah melakukan koordinasi dengan aparat Intelijen Bea Cukai Tanjung Priok dan aparat intelijen Bea Cukai pusat, disampaikanlah bahwa Primkop Kalta memasukan 2 kontainer di Tanjung Priok.
"Saya marah, karena merasa telah memerintahkan untuk menghentikan kegiatan itu," ujar Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto melalui tulisan sebagaimana dilansir dari Jitunews.com, Senin (8/8)
Kepala Primkop Kalta menjelaskan, kontainer itu sudah dalam perjalanan ketika perintah penghentian pengurusan kontainer keluar. Selanjutnya dirinya memerintahkan lagi agar semua Kontainer yang diurus oleh Primkop Kalta di seluruh pelabuhan di Indonesia agar ditahan, dan diperiksa kembali. Perintah ini dipatuhi oleh pihak Bea Cukai, yang saat itu terdapat 2 kontainer di Semarang, dan 2 kontainer di Tanjung Priok.
Pada tanggal 24 Mei pagi menjelang siang, 2 kontainer di Tanjung Priok diperiksa oleh pihak Bea Cukai dan disaksikan oleh 2 orang Mayor anggota BAIS. Hasil pemeriksaannya, tidak ada barang-barang yang dapat dicurigai sebagai narkoba.
Pada tanggal 25 Mei pagi, kemudian dirinya menerima laporan bahwa Serma Supriyadi ditahan BNN (Badan Narkotika Nasional) karena mengeluarkan kontainer dari Tanjung Priok yang berisi narkoba.
"Saya marah kepada staf saya, yang melaporkan bahwa kontainer yang diperiksa tanggal 24 Mei itu bebas narkoba. Tapi staf saya kemudian menjelaskan bahwa kontainer yang ditahan itu adalah kontainer yang ke-3 yang tidak dilaporkan keberadaannya oleh Bea Cukai. Staf saya bertanya kepada petugas intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, mengapa perintah Kepala BAIS untuk memeriksa kontainer itu tidak dilaksanakan?" imbuhnya.
Petugas itu kemudian menjelaskan bahwa ada kekuatan besar yang menekan mereka agar tidak melakukan pemeriksaan atas kontainer yang bernomor TGHU 0683898. Ponto merasa dikhianati oleh Bea Cukai, karena sebelumnya Dirjen Bea Cukai saat itu, Agung Kuswandono, dengan beberapa stafnya datang menghadap dirinya di kantor untuk mengajak BAIS agar ikut bekerjasama dalam memerangi penyelundupan narkoba lewat laut yang dirasakan semakin meningkat saat itu.
Singkat cerita, Serma Supriyadi yang mengurus surat kontainer itu dihukum 7 tahun atas perbuatannya memalsukan dokumen untuk mengeluarkan kontainer dari pelabuhan Tanjung Priok.
Atas penangkapan ini, pihak BNN menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat BNN, April lalu, mendapat kabar dari Kepolisian Narkoba Cina, DEA, dan United Nation Office on Drugs and Crime bahwa ada kapal yang diduga membawa narkoba dari pelabuhan Cina akan menuju Indonesia. Kapal yang dimaksud itu berlayar dari sebuah pelabuhan di Shenzen, Lianyungan, Cina.
Berangkat pada 28 April, kapal kontainer itu mencapai Pelabuhan Tanjung Priok pada 8 Mei. Semenjak itu, BNN mengawasi kontainer tersebut dan menunggu orang yang menjemputnya.
Disampaikan pula oleh BNN bahwa Kontainer dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012. Pada tanggal 8 Mei 2012, kapal tiba di Pelabuhan JITC Tanjung Priok dan kontainer yang diangkut pada kapal tersebut dibongkar pada pukul 22.00 WIB.
Sebagai orang yang bertugas di bidang intelijen, Ponto merasakan ada hal hal yang janggal. Kejanggalan itu adalah dikatakan bahwa berita didapat dari Kepolisian Narkoba Cina, DEA, dan United Nation Office on Drugs and Crime. Kepolisian Narkoba Cina ini menduga bahwa ada kapal dari pelabuhan di Shenzen, Lianyungan, Cina yang akan Berangkat pada 28 April 2012 dengan membawa Narkoba. Dari pernyataan tersebut menurut Ponto, sangat jelas bahwa polisi Cina hanya menduga namun tidak ada kepastian.
Akan tetapi, hal ini menjadi lain ketika disampaikan bahwa kontainer dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012.
"Saya tidak yakin kalau pernyataan yang sangat jelas ini berasal dari polisi Cina. Pernyataan ini memperlihatkan adanya suatu kepastian yang sangat jelas. Adalah sangat janggal bila keadaan sudah sedemikian jelasnya itu, tapi polisi Cina tidak langsung menangkapnya?" katanya.
Kejanggalan kedua yaitu dari mana BNN bisa mengetahui secara pasti bahwa kontainer nomor TGHU 0683898 berisi narkoba diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012.
Menurut pengalamannya, nomor kontainer (TGHU 0683898), isi kontainer (narkoba) nama kapal pengangkut, (YM Instruction Voyage 93 S) nama pelabuhan asal Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, kota tujuan (Jakarta) dan tanggal keberangkatan (28 April 2012) merupakan data dari Bill of Lading (BL), yang hanya diketahui oleh pemilik barang.
Apalagi secara resmi yang tertulis isi kontainer itu akuarium. Tidak mungkin Polisi dapat mengetahuinya secara detil seperti itu.
Tapi saat itu tidak ada alasan baginya untuk tidak mempercayainya. Akan tetapi setelah adanya pengakuan dari Freddy Budiman bahwa bila ia akan mengimpor narkoba maka ia akan memberitahukan BNN, Bea Cukai dan Polisi kepercayaan Ponto menjadi goyah.
Menurut Ponto, ada kemungkinan Freddy Budiman sebagai pemilik barang sudah memberitahukan BNN dan Bea Cukai bahwa narkoba pesanannya akan datang dengan kontainer nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu,berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012.
"Ketika Pihak Bea Cukai menyatakan bahwa mereka tidak bisa mematuhi perintah saya untuk membuka kontainer ke 3 karena ada kekuatan besar di atasnya yang tidak bisa mereka lawan, maka timbul pertanyaan, Siapa kekuatan besar itu? Inilah pertanyaan yang selama ini tersimpan dalam kepala saya," ujarnya menambahkan.
Ponto mengatakan, pertanyaan ini baru terjawab setelah adanya pengakuan dari Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto yang ditulis oleh OkTerus.com mengungkapkan bahwa "barang masuk, kami minta ijin Bea Cukai untuk menggeledahnya."
Artinya, kata dia, sejak saat itu sebenarnya Bea Cukai dan BNN sudah mengetahui dengan pasti bahwa kontainer nomor TGHU 0683898 berisi narkoba. Sangat mungkin, ujarnya, petugas BNN yang selesai menggeledah itu melarang untuk membuka kontainer itu. Itulah mungkin yang dimaksud dengan kekuatan besar yang dikatakan oleh petugas intelijen Bea Cukai.
"Itulah sebabnya perintah saya untuk membuka kontainer ke 3 tidak dilaksanakan. Karena kalau dilaksanakan, maka pasti akan ditemukan adanya narkoba, sehingga kontainer itu tidak akan bisa keluar dari Tanjung Priok. Kalau kontainer ini tidak bisa keluar dari Tanjung Priok, maka sepertinya ada kepentingan BNN dan Bea Cukai yang akan terganggu. Kalau mereka BNN dan Bea Cukai mau mengikuti perintah saya untuk memeriksa kontainer itu sebelum keluar pelabuhan, maka tidak akan jatuh korban sia-sia, seorang anggota TNI, Serma Supriyadi yang tidak tahu apa-apa," ujarnya.
Diberitakan juga bahwa Benny Mamoto menyatakan adanya keterlibatan aparat sudah berlangsung lama. Sampai saat ini pun masih ada. Ia mencontohkan bahwa ada seorang petinggi TNI yang dibekuk BNN karena menyeludup narkoba ke koperasi milik TNI. Selain itu, pada tanggal 6 Agustus 2016, dalam diskusi di Warung Daun Cikini, mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkapkan, "Alamat kontainer itu adalah Koperasi Primkop Kalta BAIS TNI di Jalan Kalibata, Jakarta Pusat,” Sabtu (6/8/2016).
Pernyataan ini sangat menyudutkan TNI, karena tidak ada seorang pun petinggi TNI yang dibekuk BNN karena menyelundupkan narkoba. Yang ditangkap dalam kasus kontainer TGHU 0683898 hanyalah seorang bintara TNI yang berpangkat Sersan Mayor. Alamat pengiriman kontainer pun bukan ke Kalibata, tetapi ke gudang penimbunannya di Jalan Kayu Besar Dalam 99, No. 22, Rt 11 Rw 01, Cengkareng,Jakarta Barat, seperti yang dinyatakan oleh Gories Mere kepala BNN pada tanggal 28 Mei 2012 kepada wartawan di kantor BNN Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur.
Setelah keluar dari Tanjung Priok, sopir truck kontainer ditangkap. Setelah penangkapan sopir, kemudian petugas BNN melakukan control delivery, artinya membawa truck menuju tujuan sesuai alamat. Tapi sebelum sampai ke alamat, truck dan kontainer ditangkap dan dibuka isinya. Sejak saat itu, tidak ada satu orang pun yang mengetahui dengan pasti kecuali petugas BNN berapa jumlah narkoba yang ada di dalam kontainer itu.
Saat itu, berapa pun jumlah yang disebut BNN, semua orang harus menerimanya sebagai suatu kebenaran. Akan tetapi, setelah adanya pernyataan dari Freddy Budiman bahwa walaupun barangnya sudah tertangkap, tetapi masih banyak yang beredar di pasaran. Kemungkinan terbesar lolosnya narkoba itu ke pasaran hanyalah saat pemeriksaan kontainer yang dilakukan oleh para petugas BNN dengan sepengetahuan petugas Bea Cukai.
Baca juga:
Bikin Koalisi Gendut Lawan Ahok, Begini Sindiran Lucu Partai Nasdem. Bakal Bikin Ngakak...!!
PDIP Bikin Skenario Gagalkan Dirinya, Begini Jawaban Tegas Meyakinkan Gubernur Ahok......
"Jadi secara analisa intelijen, ada benarnya pengakuan Freddy Budiman bahwa bila ia akan mengimpor narkoba, ia akan menelepon BNN, Bea Cukai dan polisi serta narkoba miliknya yang menurut BNN telah ditangkap tapi ternyata masih beredar luas juga ada benarnya," katanya.Akan tetapi, menurutnya, sangatlah disadari bahwa walaupun faktanya sudah sedemikian jelasnya, tetapi untuk membuktikannya secara hukum sepertinya sangat sulit, karena Freddy Budiman telah dieksekusi mati. Masyarakat dan pemerintah hanya dapat menganalisa dan menyimpulkan sendiri kondisi para aparat kita saat ini.
Kondisi seperti itulah, kata Ponto, yang mendorong Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono untuk mengajak BAIS TNI agar bekerjasama dalam memberantas penyeludupan narkoba lewat laut.
"Saya menyambut baik ajakannya itu. Agung Kuswandono juga meminta pertolongan saya agar dapat dipertemukan dengan Kepala BIN yang saat itu dijabat Letjen TNI Marciano Norman.
Pertemuan dengan Kepala BIN terlaksana dengan baik. Saat itu Agung Kuswandono menyampaikan kerisauannya atas banyaknya peredaran narkoba, serta tidak jelasnya ke mana barang bukti narkoba yang tertangkap itu disimpan. Sehingga disepakatilah bahwa bila ada narkoba tertangkap, maka barang buktinya akan dimusnahkan di depan seluruh aparat yang terkait," ujarnya.
MIRIS. Ternyata permainan kotor narkoba sangat keji hingga perwira yang tak tahu apa - apa jadi korban sementara mereka yang bermain sampai saat ini entah dimana tak tersentuh!! Dan semua ini terjadi pada saat pemerintahan SBY yang nota bene adalah seorang militer. Menurut anda?(*)
0 Response to "Miris Banget...!! Setelah 'Wasiat' Fredi Budiman, Simak Ini. Pengakuan Mengejutkan Mantan Kabais TNI"
Posting Komentar