Sidang Fahri Hamzah, Pengadilan Tolak 101 Berkas Bukti PKS


Beritateratas.com - Persidangan gugatan Fahri Hamzah tentang pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus tertunda.

Sebab, alat bukti yang menjadi pembanding pertimbangan DPP PKS memecat Fahri ditolak hakim. Gara-garanya, alat bukti yang terdiri atas 101 dokumen itu belum dileges alias belum dibubuhi meterai dan cap.

Setelah dibuka sekitar pukul 11.30 WIB, lima menit kemudian, persidangan diputuskan untuk ditunda.

Kuasa hukum DPP PKS mengaku sudah membawa alat bukti, tapi belum mendapatkan legalisasi dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pun akhirnya ditunda dan digelar pekan depan.

"Jadi, sidang ditunda sampai Senin depan, 15 Agustus," ujar Made Sutrisna, ketua majelis hakim, yang menutup persidangan kemarin (8/8).


Kuasa hukum DPP PKS menyatakan siap meleges alat bukti yang diajukan untuk persidangan mendatang.

Mujahid, kuasa hukum Fahri, menyatakan kekecewaannya atas molornya sidang gugatan kliennya. 

Seharusnya masalah teknis semacam itu sudah diselesaikan sebelum jadwal persidangan. Sebab, meleges alat bukti merupakan hal yang biasa dan lazim dalam sebuah sidang. 

Dalam persidangan singkat itu, kuasa hukum PKS sempat mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan pihak Fahri.

Di persidangan sebelumnya, Fahri mengajukan 41 alat bukti yang disebut pihak PKS juga belum dileges. 

Namun, panitera membantah dan memastikan bahwa dokumen tersebut sudah dileges. "Mungkin saat itu mereka gagal fokus," sindirnya.

Mujahid meminta pihak PKS bisa lebih serius dalam menghadapi persidangan gugatan itu. Sebab, kasus tersebut berimplikasi pada kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Fahri Hamzah, Pengadilan Tolak 101 Berkas Bukti PKS"

Posting Komentar