Beritateratas.com - AT (41) ditangkap polisi lantaran menyebarkan kebencian di media sosial terkait kericuhan yang terjadi di Tanjungbalai, beberapa hari lalu. AT mengaku menyebarkan ujaran kebencian karena tidak puas terhadap kinerja pemerintah.
"Dari hasil pemeriksaan, dia alasannya memang selama ini tidak puas dengan pemerintahan yang ada, kaya kondisi ekonomi yang sekarang, harga-harga barang naik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).
Pada kesempatan yang sama, Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Henki Haryadi menambahkan, AT menyebarluaskan ujaran kebencian melalui dua akun Facebook-nya.
Baca juga:
Begini Kisah Ahmad Taufik si Provokator Tanjung Balai, Mendadak Stroke Saat Diciduk Polisi.....!!
Memanas...!! Haris Azhar Dilaporkan ke Polisi Terkait Freddy Budiman, Benarkah Jadi Tersangka?
"Belum kami temukan yang bersangkutan bergabung dengan ormas tertentu," kata Hengki.
Akibat ulahnya, AT terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.
Wah....buntut - buntutnya, menyalahkan Jokowi juga. Menurut anda?(*)
0 Response to "Terungkap!! Ahmad Taufik, Provokator Medsos Tanjung Balai Yang Diciduk Polisi Ternyata Adalah....... "
Posting Komentar