Beritateratas.com - Curhat Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar tahun 2014 lalu menjadi heboh beberapa hari terakhir. Betapa tidak, sebelum dieksekusi mati pada Jumat (29/7) dini hari, sang gembong menyebut adanya kucuran dana kepada perwira TNI, Polri dan BNN untuk memuluskan penjualan narkobanya.
Kesaksian Freddy ditulis Harris selepas sang gembong meregang nyawa di ujung pelatuk eksekutor. Freddy mengaku telah menyuap pejabat tinggi BNN hingga Rp 450 miliar dan Rp 90 miliar untuk pejabat Mabes Polri demi melancarkan bisnis mengimpor dan mengedarkan narkoba di Indonesia.
Tak cuma itu, Freddy juga mengaku pernah satu mobil bareng jenderal TNI bintang dua dengan mobil berisi penuh narkoba.
Namun, Harris mengaku tidak mengetahui siapa pejabat BNN dan Mabes Polri yang menikmati fulus ratusan juta miliar dari bisnis haram itu. Menurut Harris, saat bertemu di Lapas Nusakambangan kala itu, Freddy tidak menyebutkan nama. Dia hanya mengatakan sudah membeberkan nama-nama itu di pleidoinya.
"Dia (Freddy) bilang coba cek di pleidoi saya. Nah pas balik dari Nusakambangan saya minta teman cek pledoi Freddy. Ternyata di MA cuma ada putusan saja. Enggak ada pleidoi," kata Harris saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/7).
Haris Azhar di satu sisi belum menemukan pleidoi yang dimaksud. Merdeka.com pun coba menelusuri nota pembelaan Freddy ini.
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan di kantornya tidak ada pleidoi Freddy selain memori kasasi dan memori permohonan peninjauan kasasi (PK) milik Freddy. Menurut dia, pleidoi itu dapat ditelusuri di pengadilan pengaju di mana Freddy diadili awal yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kalau Pleidoi berarti di tingkat pertama atau di pengadilan pengaju," kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (1/8).
Persidangan Freddy di tingkat pertama berlangsung tahun 2012 silam. Namun, kata Suhadi, pleidoi masih bisa ditelusuri sebab ada bersama berkas perkara milik terdakwa.
"Itu melekat dengan berkasnya. Kalau dipelajari bisa saja. Ada dalam putusan awal. Di tingkat pertama kan dimuat pleidoi, ya," kata dia.
Mendapat informasi ini, kami pun mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seorang petugas di bagian pidana khusus PN Jakbar kemudian mengeluarkan dua map tebal berisi berkas perkara Freddy Budiman. Di dalam berkas itu terdapat pleidoi Freedy setebal 20 halaman.
"Ini pleidoi Freddy Budiman," katanya.
"arial" , "helvetica" , sans-serif;">Menerima berkas pledoi itu, merdeka.com membolak-balik setiap salinan permohonan yang ditandatangani oleh tiga orang pengacara Freddy yakni Baron V Hanny, Alusius Sulistiyo, dan Adhi H Wibowo.
Namun demikian, sejauh membaca setiap salinan dalam pleidoi itu, kami tidak menemukan adanya tulisan ataupun penyebutan nama pejabat BNN dan Mabes Polri seperti yang disebutkan Freddy kepada Haris Azhar.
Dalam pledoi tersebut antara lain bercerita tentang Freddy yang mampu mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji sel, menyuap aparat, hingga menjalin hubungan dengan model panas, ternyata hanya lulusan Sekolah Dasar (SD). Hal ini terungkap dalam salinan pledoi yang diterima kami. Dalam berkas itu, Freddy ditulis berpendidikan SD dan bekerja sebagai wiraswasta.
Selain hanya tamatan SD, terdapat fakta lain di mana Freddy pernah melibatkan saudara kandungnya, Djoni Suherman alias Johni Suhendra dalam bisnis narkoba. Kuasa hukumnya terdahulu, Baron V. Hanny, Alusius Sulistiyo, dan Adhi H. Wibowo dari kantor hukum J&A Law Office mengungkap hal ini.
Baca juga:
Dalam salinan pledoi, mereka menyebut Djoni Suherman yang berlaku sebagai saksi pernah diminta Freddy dicarikan gudang. Namun apa yang diminta oleh Freddy ini ditolaknya namun mengarahkan saksi lain, Muhammad Muktar untuk mencarikan gudang yang dimaksud.
"Pada bulan Mei 2012 terdakwa pernah menghubungi saksi meminta bantuan dicarikan gudang tetapi saksi tidak bersedia," demikian ditulis dalam salinan pledoi, Jakarta, Senin (1/8).
Jauh sebelum dieksekusi, Freddy juga kerap dipinjam keluar tahanan oleh anggota polisi. Dia ditarik dari Rutan Cipinang untuk penyidikan kasus narkoba ketika Badan Narkotika Nasional menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 380,996,9 gram dan ekstasi sebanyak 1.412.476 butir di dalam sebuah kontainer. Kejadian ini terjadi pada 30 Juni 2012 silam.
Freddy dipinjam untuk penyidikan tentu saja tidak sekali itu saja. Dalam beberapa kali penyidikan, Freddy kerap dipinjam untuk tujuan penyidikan sindikat narkotika nasional.
Jadi bagaimana menurut anda?(Merdeka.com)
Namun demikian, sejauh membaca setiap salinan dalam pleidoi itu, kami tidak menemukan adanya tulisan ataupun penyebutan nama pejabat BNN dan Mabes Polri seperti yang disebutkan Freddy kepada Haris Azhar.
Dalam pledoi tersebut antara lain bercerita tentang Freddy yang mampu mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji sel, menyuap aparat, hingga menjalin hubungan dengan model panas, ternyata hanya lulusan Sekolah Dasar (SD). Hal ini terungkap dalam salinan pledoi yang diterima kami. Dalam berkas itu, Freddy ditulis berpendidikan SD dan bekerja sebagai wiraswasta.
Selain hanya tamatan SD, terdapat fakta lain di mana Freddy pernah melibatkan saudara kandungnya, Djoni Suherman alias Johni Suhendra dalam bisnis narkoba. Kuasa hukumnya terdahulu, Baron V. Hanny, Alusius Sulistiyo, dan Adhi H. Wibowo dari kantor hukum J&A Law Office mengungkap hal ini.
Baca juga:
Resmi, Said Iqbal Nyatakan: KSPI Usung Rizal Ramli Maju Pilgub DKI 2017.
Dalam salinan pledoi, mereka menyebut Djoni Suherman yang berlaku sebagai saksi pernah diminta Freddy dicarikan gudang. Namun apa yang diminta oleh Freddy ini ditolaknya namun mengarahkan saksi lain, Muhammad Muktar untuk mencarikan gudang yang dimaksud.
"Pada bulan Mei 2012 terdakwa pernah menghubungi saksi meminta bantuan dicarikan gudang tetapi saksi tidak bersedia," demikian ditulis dalam salinan pledoi, Jakarta, Senin (1/8).
Jauh sebelum dieksekusi, Freddy juga kerap dipinjam keluar tahanan oleh anggota polisi. Dia ditarik dari Rutan Cipinang untuk penyidikan kasus narkoba ketika Badan Narkotika Nasional menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 380,996,9 gram dan ekstasi sebanyak 1.412.476 butir di dalam sebuah kontainer. Kejadian ini terjadi pada 30 Juni 2012 silam.
Freddy dipinjam untuk penyidikan tentu saja tidak sekali itu saja. Dalam beberapa kali penyidikan, Freddy kerap dipinjam untuk tujuan penyidikan sindikat narkotika nasional.
Jadi bagaimana menurut anda?(Merdeka.com)
0 Response to "Terungkap..!! Ketahuan Setelah Ditelusuri, Curhatan Fredi Budiman Ternyata Palsu"
Posting Komentar